Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terkait maraknya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pada Kamis (23/7/2026), OJK memanggil langsung manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta klarifikasi menyeluruh.
Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta penjelasan mendetail dari pihak manajemen terkait kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana aksi perbaikan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sengketa Produk dan Penagihan Pihak Ketiga
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aktif aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pemicu permasalahan merupakan produk dari KrediFazz yang dipasarkan melalui platform aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan di lapangan dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz.
Menanggapi hal ini, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat lepas tangan. PUJK tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas nama perusahaan.
"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tegas OJK dalam siaran resminya.
6 Instruksi Tegas OJK untuk Kredivo dan KrediFazz
Sehubungan dengan insiden ini, OJK secara resmi memerintahkan PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk segera menjalankan 6 langkah konkret:
- Investigasi Internal Menyeluruh: Melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Pelaporan Perkembangan: Menyampaikan hasil investigasi beserta langkah tindak lanjut secara berkala kepada OJK.
- Evaluasi Mitra Penagihan: Mengevaluasi total tata kelola penggunaan pihak ketiga, mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, hingga pemantauan berkala.
- Penguatan SOP: Meninjau ulang dan memperketat kebijakan, prosedur, serta standar operasional prosedur (SOP) kegiatan penagihan.
- Sanksi Tegas: Mengambil tindakan disiplin atau hukum terhadap oknum/pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Klarifikasi Publik: Melakukan langkah perbaikan layanan serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen dan masyarakat.
OJK Dalami Potensi Sanksi dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman materiil dengan menelaah seluruh dokumen relevan, termasuk kontrak kerja sama dengan vendor penagihan, SOP penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran ketentuan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi pengawasan maupun penegakan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
OJK mengimbau publik untuk tetap tenang, tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan selesai, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh penyelenggara fintech diminta selalu menerapkan etika penagihan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Layanan Pengaduan Konsumen OJK:
Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan dapat melapor melalui:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)
